Rangkaian Perkara Pelanggaran Kerumunan dan Prokes Hingga Rizieq Shihab Jadi Tersangka
Rizieq Shihab (DOK.ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA -  Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait kerumunan yang terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Penetapan Rizieq berdasarkan hasil gelar perkara.

"Ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 10 Desember.

Kelima orang tersangka lainnya yakni Ketua Panitia Akad Nikah berinisial HU, Sekretaris Panitia Akad Nikah berinisial A, Penanggungjawab bidang Keamanan berinisial MS, Penanggung Jawab Acara Akad Nikah berinisial SL, dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah berinisial HI.

"6 orang ini yang kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Yusri.

Terancam 6 Tahun Penjara 

Dalam perkara ini penyidik menerapkan pasal berbeda untuk para tersangka. Khusus Rizieq, polisi menggunakan Pasal 160 dan 216 KUHP.

"Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 (KUHP)," ungkap dia.

Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

Sementara, untuk tersangka lainnya hanya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam aturan ini mereka terancam kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

Bakal Jemput Paksa Rizieq

Usai penetapan tersangka dalam perkara ini, polisi bakal menjemput Rizieq Shihab. Sebab, sudah dua kali dia tak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Keenam tersangka ini polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh polri sesuai aturan perundangan," kata dia.

Upaya jemput paksa, kata Yusri, merupakan salah satu kewenangan Polri. Hal itu sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kan ada dua kewenangan Polri, pemanggilan atau dengan penangkapan, itu upaya paksa," kata Yusri. 

Sebelumnya, Rizieq Shihab sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi yakni pada tanggal 1 dan 7 Desember. Melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Rizieq tak memenuhi panggilan karena beralasan sedang memulihkan kondisi kesehatannya. 

"(Alasan) masih pemulihan," kata Aziz.

Terpisah, DPP FPI Slamet Maarif menambahkan tak sependapat ketidakhadiran Rizieq dalam panggilan pemeriksaan dikatakan sebagai tindakan melawan petugas. 

"Kan sudah dijelaskan beliau ke Karawang mau istirahat pemulihan bersama anggota keluarga, sekaligus ngaji bersama keluarga inti beliau yang isi. Kok dibilang pindah-pindah?" Kata dia.

Perkara pelanggaran prokes ini bermula ketika Rizieq Shihab pulang ke Indonesia pada 10 November. 

Tiga hari berselang, Rizieq menghadiri kegiatan maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Kedatangannya ini memuncu kerumunan massa pendukungnya.

Bahkan, sehari kemudian, Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya, Najwa Shihab dan Maulid Nabi. Kegiatan ini juga menyebabkan kerumuman masyarakat.