JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menjemput paksa Rizieq Shihab dan lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka perkara kasus kerumunan massa. Penjemputan paksa karena Rizieq tak hadir dua kali panggilan pemeriksaan.
"Keenam tersangka ini polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh polri sesuai aturan perundangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 10 Desember.
Yusri menegaskan upaya jemput paksa menjadi salah satu kewenangan Polri. Hal itu sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kan ada dua kewenangan Polri, pemanggilan atau dengan penangkapan, itu upaya paksa," kata Yusri.
BACA JUGA:
Rizieq Shihab sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi yakni pada tanggal 1 dan 7 Desember. Rizieq tak memenuhi panggilan karena beralasan sedang memulihkan kondisi kesehatannya.
Dalam kasus ini Rizieq Shihab ditetapkan bersama 5 orang lainnya yakni Ketua Panitia Akad Nikah berinisial HU, Sekretaris Panitia Akad Nikah berinisial A, Penanggungjawab bidang Keamanan berinisial MS, Penanggung Jawab Acara Akad Nikah berinisial SL, dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah berinisial HI.