Bagikan:

BANDUNG - Polda Jawa Barat berencana memeriksa Rizieq Shihab pada Kamis 10 Desember. Rizieq dipanggil untuk diperiksa dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor.

"Kami berharap siapa pun juga ketika dipanggil oleh penyidik dalam rangka untuk memberikan keterangan sebagai saksi, kami berharap dan mengimbau agar kooperatif dan datang saja," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago di Bandung, Senin, 7 Desember.

Kehadiran Rizieq Shihab dalam pemeriksaan kasus protokol kesehatan kerumunan massa di Megamendung, Bogor disebut polisi akan membuat duduk perkara kasus menjadi jelas.

"Jika datang kan, dari yang bersangkutan bisa memberi informasi yang sekelasnya mengapa itu terjadi dan sebagainya," sambung Kombes erdi.

Namun bila Rizieq Shihab tak datang ke Polda Jabar, polisi menyiapkan langkah hukum sesuai ketentuan pemanggilan saksi dalam pemeriksaan perkara. 

"Bila tidak hadir, maka ada masalah hukum bila tidak memenuhi panggilan. Berdasarkan aturan hukum, bila tak menghadiri panggilan lebih dari dua kali panggilan akan dilakukan jemput paksa," papar Kombes Erdi.

"Surat pemanggilan rencana hari ini atau besok kita akan layangkan pemanggilan kepada MRS. Nanti kemungkinan tempatnya di Polda Jabar untuk pemeriksaan," sambungnya.

Selain Rizieq, pemeriksaan saksi juga dilakukan penyidik terhadap penyelenggara acara peletakan batu pertama pembangunan ponpes di Megamendung Bogor.

"Untuk masalah yang kerumunan di Megamendung, besok tanggal 8 (Desember) itu ada pemeriksaan sebagai saksi bagi pemilik, kemudian penyelenggara yang ada di pesantren, itu tanggal 8. Kita minta keterangan dan itu dilakukan di Polres," kata Erdi.