Dipanggil Kasus Kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab Utus Pengacara ke Polda Jabar
DOKUMENTASI VOI/Rizieq Shihab (Foto: Irfan Meidianto)

Bagikan:

BANDUNG - Polda Jawa Barat memanggil Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jabar. Tapi Rizieq Shihab hingga sore hari tak hadir.

Anggota tim kuasa hukum FPI, Hendy Noviandi, mendatangi Polda Jabar. Dia memberikan surat keterangan Rizieq Shihab tak bisa hadir dalam pemanggilan polisi 

"Ada pemanggilan kepada klien kami Habib Rizieq Shihab, terkait tuduhan menghalang-halangi penanggulangan wabah," ujarnya di Bandung, Kamis 10 Desember.

Kehadiran tim pengacara disebut sebagai tindakan kooperatif. Rizieq Shihab menurut pengacara tak bisa hadir karena masih dalam pemulihan kesehatan.

"Kami menyampaikan surat bahwa beliau hari ini sedang dalam pemulihan, sehingga kami sampaikan permohonan maaf tidak bisa hadir," kata Hendy.

"Kami belum bisa memastikan, karena yang namanya kondisi kesehatan tidak bisa dipastikan. Namun pada intinya selaku warga negara yang baik, klien kami insyaallah ke depannya mudah-mudahan diberikan kesehatan,"paparnya.