JAKARTA - Jumlah kasus positif COVID-19 di Bogor menurun usai acara peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung oleh Habib Rizieq Shihab.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinkes Pemkab Bogor Adang Mulyana saat bersaksi untuk terdakwa Rizieq Shihab.
Hal ini disampaikan Adang bermula saat salah satu anggota pengacara Rizieq mempertanyakan seputar Kecamatan Megamendung yang masuk zona merah penyebaran COVID-19.
Kemudian, Adang menyebut jika Kecamatan Megamendung sudah masuk zona merah. Tetapi, dia tak ingat kapan pastinya.
"Ketika ada kasus positif pertama Megamendung sudah (zona) merah," ucap Adang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 26 April.
"Kapan itu?" tanya pengacara Rizieq.
"Saya tidak tahu pastinya. Lupa," jawab Adang.
BACA JUGA:
Lantas, pengacara Rizieq merincikan kembali pertanyaannya. Adang diminta untuk menjelaskan ada tidaknya trend peningkatan kasus positif COVID-19 usai acara di Pondok Pesantren Markaz Syariah.
"Saudara masih ingat nggak berdasarkan data apakah ada tren kenaikan atau penurunan kerumunan setelah acara?" tanya pengacara Rizieq.
"Kecamatan Megamendung itu kasus 2 minggu sebelum tanggal 13 (November 2020, peletakan batu pertama) itu ada 13 kasus. Kemudian setelah tanggal 13 (November) ada 8 kasus positif penambahan di Kecamatan Megamendung," kata dia.
Selanjutnya, pengacara Rizireq pun meminta Adang untuk menjabarkan jumlah kasus positif di Kecamatan Megamendung setiap per bulan di akhir 2020.
"Untuk Oktober ada 52 kasus, November 21 kasus, Desember 18 kasus, Januari 35 kasus. Itu data yang masuk ke kita" kata Adang.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut, kerumunan yang ditimbulkan Rizieq di Megamendung telah menyebabkan kenaikan jumlah orang terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Bogor.
Peristiwa itu juga dianggap telah menghalangi upaya Pemkab Bogor dalam mengawasi dan menanggulangi penyebaran COVID-19.