Sidang Rizieq Shihab dan 5 Mantan Petinggi FPI Digelar Hari Ini, PN Jaktim Hadirkan 9 Saksi
Ilustrasi-Rizieq Shihab (Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dengan terdakwa Rizieq Shihab dan lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI).

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, setidaknya ada 9 orang yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Ada 9 orang saksi yang dihadirkan JPU," ucap pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar kepada wartawan, Senin, 26 April.

Para saksi itu, kata Aziz, untuk tiga perkara kerumuan. Pertama untuk kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab. Kemudian, perkara kerumunan Megamendung dengan perkara lima mantan petinggi FPI.

"Untuk perkara Megamendung itu kalau ngga salah ada 5 saksi," kata Aziz.

Sedangkan sisanya akan bersaksi dalam kasus kerumunan Petamburan. Tapi, Aziz tak mengetahui secara rinci siapa saja yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU.

"Saya belum dapat informasi, nanti setelah di dalam saya kasih tau ya," kata dia.

Adapun, dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi COVID-19.

Sehingga dalam kasus ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan dianggal menghalangi penanggulangan wabah COVID-19 karena terjadinya kerumunan simpatisannya di Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November lalu. 

Dia juga didakwa melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP karena sengaja tidak mengikuti aturan pihak yang berwenang terkait pelaksanaan Undang-Undang.