Rizieq Shihab, Sabri Lubis dan 4 Petinggi Eks FPI Jalani Sidang Perdana Kerumunan Petamburan Pekan Depan
Rizieq Shihab (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menetapkan sidang perdana dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dengan terdakwa Rizieq Shihab dan 5 mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) lainnya pada pekan depan.

Dalam jadwal persidangan, perkara dengan terdakwa Rizieq Shihab teregistrasi dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.

"Sidang perdana pada Selasa, 16 Maret. Dengan susuan Majelis Hakim Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, Agam Syarief Baharudin," ucap Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal dalam keterangan, Selasa, 9 Maret.

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa dengan lima dakwaan antara lain, Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sementara persidangan untuk lima petinggi FPI yakni, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus AL-Habsyi, dan Maman Suryadi tergistrasi dengan nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Mereka didakwa menggunakan pasal pidana dan majelis hakim yang sama dengan Rizieq Shihab.

Selain itu, Rizieq Shihab, Muhammad Hanif, dan Andi Tatat juga bakal menjalani persidangan atas perkara dugaan menghalangi kerja Satgas COVID-19. Sidang ini dilakukan dihari yang sama.

Adapun, dalam perkara kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang tersangka lainnya pada 14 November 2020.

Perkara ini bermula ketika adanya kegiatan pernikahan putrinya dan acara keagaman. Sehingga, menimbulkan kerumuna padahal pemerintah sedang menggalakan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.