Kalah Sengketa, Anies Diwajibkan Buka Semua Informasi Penanggulangan Banjir Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Wagub Ahmad Riza Patria (DOK. Pemprov DKI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta memenangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta atas sengketa informasi publik terkait penanggulangan banjir. Artinya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikalahkan dalam sengketa ini.

Sengketa informasi banjir ini diajukan LBH Jakarta sejak 17 Januari 2020. LBH Jakarta mengajukan 20 butir informasi penanggulangan banjir di DKI Jakarta. Namun, Pemprov DKI hanya memberikan 17 informasi.

Terdapat tiga informasi publik yang tidak diberikan oleh PPID Pemprov DKI. Pertama, dokumen yang menjelaskan hasil evaluasi pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena dampak bencana banjir.

Kedua, dokumen yang menjelaskan dampak sosial dan ekonomi bagi korban banjir. Ketiga, dokumen yang menjelaskan ganti kerugian yang diberikan bagi masyarakat yang mengalami kerugian pasca banjir.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdalih telah memberikan semua informasi publik yang dimintakan. Mereka meminta LBH Jakarta untuk meminta informasi publik sejak awal diajukan dengan mekanisme permohonan data riset," tulis keterangan LBH Jakarta pda laman bantuanhukum.or.id, dikutip pada Selasa, 9 Maret.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga meminta LBH Jakarta menerima saja informasi publik yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jika memang memiliki kebutuhan untuk melakukan riset dan advokasi.

Dalil ini kemudian ditolak oleh Majelis Komisioner. Pada putusan per tanggal 4 Maret lalu, majelis menyatakan bahwa informasi publik yang dimohonkan dikategorikan sebagai informasi yang wajib diumumkan secara serta merta dan berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak.

"Pada pokoknya, dalam putusannya majelis komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta memerintahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan seluruh permohonan informasi publik yang dimohonkan oleh LBH Jakarta," ungkap LBH Jakarta.

Dengan begitu, LBH Jakarta mendesak Anies untuk membuka seluruh informasi publik terkait penanggulangan bencana banjir tanpa terkecuali. 

Hal ini perlu dilakukan demi memberi kejelasan kepada publik terhadap permasalahan penanggulangan banjir yang dialami dan perbaikan sistem penanggulangan bencana banjir di DKI Jakarta.