Bagikan:

JAKARTA - Eks Ketua FPI Ahmad Sabri Lubis ditahan Kejaksaan Agung. Sabri Lubis merupakan tersangka kasus kerumunan Petamburan.

Penahanan Sabri Lubis ini disampaikan kuasa hukumnya yang juga Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar.

Dia memastikan pihak kuasa hukum sudah mengajukan penangguhan penahanan. “Sudah tadi,” katanya dikonfirmasi, Senin, 8 Februari. 

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menetapkan total 6 orang tersangka termasuk Rizieq Shihab pada  14 November 2020. 

Rizieq Shihab diduga melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan kepada masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat. Selain itu, Imam Besar FPI ini juga diduga melanggar Pasal 216 KUHP yang berbunyi tentang ketidakpatuhan terhadap undang-undang.

Dalam perkara ini polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka antara lain, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).