Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman menyarankan agar kasus yang menjerat Rizieq Shihab dirampungkan dengan sistem restorative justice.

Hal itu dia sampaikan ke Jaksa Agung S.T. Burhanuddin dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR dan Kejaksaan Agung. Restorative Justice menjadi proses hukum yang paling tepat dan bijak untuk menangani kasus Rizieq.

"Sehingga, saya pikir dengan tidak mengintervensi proses hukum dan dengan tetap menghormati aparat penegak hukum yang melakukan, proses ini bisa dilakukan dengan proses restorative justice,” tutur Habiburokhman.

Lantas kasus apa saja yang bisa diselesaikan dengan restorative justice? 

Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan sebuah pendekatan yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka tentang masalah korban seperti dilansir dari Jurnal Perempuan. 

Peneliti Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengungkapkan, konsep hukum restorative justice adalah sistem hukum untuk menangani pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan dalam hukum level bawah.

Dalam Black’s Law Dictionary dijelaskan, restorative justice merupakan metode alternatif atas kejahatan yang memfokuskan pada perbaikan atas perbuatan yang membahayakan, mempertemukan kebutuhan korban, dan meminta pertanggungjawaban pelaku atas tindakannya. 

Dalam restorative justice sifat hukum juga beralih dari formal menjadi non-formal. Sistem restorative justice pada umumnya sangat mempertimbangkan dan melibat norma-norma masyarakat di daerah ditemukannya kasus.

Sistem restorative justice biasanya digunakan untuk menyelesaikan kasus yang terjadi di desa dan kasus yang melibatkan anak di bawah umur. 

Kasus yang biasanya diselesaikan menggunakan pendekatan tersebut, yakni kecelakaan, perundungan atau perisakan anak-anak, tawuran antar warga, pencurian, pemfitnahan atau penipuan, dan rebutan harta warisan.