Bagikan:

JAKARTA - Usulan agar kasus Rizieq Shihab diselesaikan lewat pendekatan restorative justice jadi perbincangan. Usulan ini disampaikan anggota Komisi III DPR dari Gerindra Habiburokhman.

Habiburokhman dalam rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung mengatakan, restorative justice merupakan pendekatan yang tepat untuk digunakan karena kasus tersebut tak bisa dilimpahkan pada Rizieq seorang. Terlebih lagi, Rizieq telah mengakui kesalahannya. 

"Saya dengar langsung beliau sudah mengklarifikasi minta maaf, bahkan saya dengar langsung kemudian membayar denda," ujar Habiburokhman, Selasa 26 Januari.

Terkait usulan tersebut, siapakah sebenarnya Habiburokhman? Dikutip dari habiburokhman.com, sebelum terkenal sebagai anggota DPR fraksi Gerindra, namanya sudah cukup besar di dunia hukum.

Habiburokhman adalah seorang pengacara. Lahir pada 17 September 1974, ia merupakan lulusan S-1 Hukum Ekonomi Universitas Lampung serta S-2 Hukum Bisnis di Universitas Indonesia (UI). 

Namanya mulai kerap didengar setelah menangani kasus-kasus hukum bidang bisnis yang besar. Beberapa kasus tersebut adalah sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dan kasus investasi sawit perusahaan asal Malaysia di Kalimantan Timur (Kaltim).

Di bidang politik, pria kelahiran Metro, Lampung ini pernah menjadi pengacara pasangan Gus Irawan-Soekirman. Ketika itu kasus yang ditangani adalah sengketa pemilihan gubernur Sumatera Utara. 

Selain itu, ia juga menjadi Ketua Tim Advokasi Jakarta Baru, yaitu Tim Advokasi pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama dalam Pilgub DKI Jakarta tahun 2012. Dua tahun berselang, Habiburakhman menjadi Koordinator Tim Advokasi Prabowo-Hatta dalam kontestasi Pilpres 2014.