JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman mengusulkan agar kasus yang menjerat Rizieq Shihab diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.
Hal ini disampaikan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR. dan Kejaksaan Agung.
"Saya berharap ini bisa dilakukan dengan pendekatan restorative justice yang pertama kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab," kata Habiburokhman dalam rapat kerja yang ditayangkan di akun YouTube DPR RI, Selasa, 26 Januari.
Penyelesaian dengan pendekatan restorative justice ini dinilai tepat. Sebab, kasus ini tak bisa ditumpukkan hanya pada Rizieq.
Selain itu, Rizieq Shihab disebut Habiburokhman juga telah mengakui kesalahannya dalam kasus kerumunan yang membuat dirinya harus mendekam di penjara dan telah bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Saya dengar langsung beliau sudah mengklarifikasi minta maaf bahkan saya dengar langsung kemudian membayar denda," ujarnya.
"Sehingga, saya pikir dengan tidak mengintervensi proses hukum dan dengan tetap menghormati aparat penegak hukum yang melakukan, proses ini bisa dilakukan dengan proses restorative justice," imbuhnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus kerumunan. Pertama, kasus kerumunan di Petamburan. Imam Besar FPI itu diduga melanggar Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.
Ada pun Pasal 160 berisi penghasutan kepada masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat. Sementara, Pasal 216 KUHP berisi tentang ketidakpatuhan terhadap undang-undang.
Sementara pada kasus kedua, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.