Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan menghalangi kerja Satgas COVID-19 di RS UMMI, Bogor ke Kejaksaan pada Rabu, 20 Januari.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, dengan dilimpahkannya berkas penyidikan tahap pertama, penyidik tinggal menunggi hasil anilisa dari jaksa peneliti.

"Iya betul, sudah dilimpahkan kemarin," ucap Andi kepada VOI, Kamis, 21 Januari.

Dalam pelimpahan tahap satu perkara itu, kata Andi, penyidik memecah berkas penyidikan itu menjadi 3. Berkas itu dibagi sesuai tindak pidana yang dilakukan masing-masing tersangka.

"Berkas perkara splitsing (Pemisahan) menjadi 3 berkas," kata Andi.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menetapkan Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, dokter Andi Tatat sebagai tersangka.

Penetapan tersangka sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara. Penyidik menilai mereka melakukan tindak pidana sehingga ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Dengan penetapan tersangka ini, mereka dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Adapun kasus ini bermula ketika RS Ummi Kota Bogor dilaporkan ke polisi karena dinilai menghalangi kerja tim Satgas COVID-19. Pihak rumah sakit disebut tidak memberikan penjelasan yang utuh hasil pemeriksaan swab COVID-19 Rizieq Shihab.

Laporan itu teregistrasi dengan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 28 November 2020 itu dibuat oleh Satgas COVID-19.

Namun, Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat membantah Rizieq Shihab dan keluarganya kabur dari RS. Rizieq disebut pulang atas permintaan keluarga.