Bagikan:

JAKARTA - Berkas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) dalam kasus yang mendera Rizieq Shihab Cs dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Bareskrim Polri. Pengembalian berkas oleh JPU karena tidak lengkap (P19). 

Berkas perkara yang dimaksud adalah kerumunan di Petamburan, Jakarta Barat, Megamendung, Jawa Barat dan terakhir adalah RS UMMI. 

Untuk kasus terakhir berhubungan dengan dugaan penghalangan hasil swab Rizieq Shihab. 

"2 hari yang lalu (Dikembalikan). Kasus Petamburan, Megamendung dan RS UMMI," jelas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam pesan elektronik yang diterima wartawan, Kamis, 28  Januari. 

Penyidik, lanjut Andi akan melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk dari JPU.  "Masih melengkapai petunjuk P19 JPU," singkat dia. 

Untuk diketahui, Bareskrim Polri melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan menghalangi kerja Satgas COVID-19 di RS UMMI, Bogor ke Kejaksaan pada Rabu, 20 Januari lalu. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, dengan dilimpahkannya berkas penyidikan tahap pertama, penyidik tinggal menunggi hasil anilisa dari jaksa peneliti.

Bareskrim Polri menetapkan Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, dokter Andi Tatat sebagai tersangka.