Dikembalikan dari Kejaksaan, Bareskrim Bakal Limpahkan Lagi 4 Berkas Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab
Rizieq Shihab (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas penyidikan perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan tersangka Rizieq Shihab ke Kejaksaan Agung. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas ini pada 27 Januari karena jaksa menganggap berkas tersebut kurang lengkap.

"Hari ini berkas perkara dilimpahkan kembali ke JPU," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian kepada VOI, Selasa, 2 Februari.

Tak hanya berkas penyidikan Rizieq Shihab, kata Andi, berkas perkara untuk tiga tersangka lainnya yakni, Hari Ubaidillah, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, Ali bin Ali Alatas, dan Idrus juga dilimpahkan.

"Semuanya berkas perkara dugaan pelanggaran prokes kita limpahkan," kata dia.

Empat berkas yang dikembalikan adalah berkas untuk tersangka Rizieq yang dipersangkakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, berkas kedua yang dikembalikan untuk tersangka Hari Ubaidillah, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, Ali bin Ali Alatas dan Idrus dengan sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berkas ini berkaitan dengan perkara kerumunan yang terjadi di KS Tubun, Petambutan dan Tebet, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, berkas ketiga yang dikembalikan yakni berkas perkara yang melibatkan Direktur Utama Rumah Sakit UMMI Kota Bogor Dokter Andi Tatat dan Rizieq Shihab. Dalam perkara ini, mereka dipersangkakan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Terakhir, berkas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor dengan tersangka Rizieq Shihab. Dalam perkara ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.