Siapkan 16 Jaksa untuk Rizieq Shihab, Kejagung: Penegakan Hukum Harus dengan Baik, Tidak Zalim
Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya (Foto: Wardhany/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyebut pihaknya telah membentuk tim yang diisi oleh 16 jaksa untuk menyidangkan perkara yang menjerat Rizieq Shihab.  

"Habib Rizieq Shihab ini saya sampaikan sudah proses koordinasi dan konsultasi, dan saya telah membentuk 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara ini," kata Fadil dalam Rapat Kerja antara Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR RI yang ditayangkan di akun YouTube DPR RI, Selasa, 26 Januari.

Dia menjelaskan, belasan jaksa tersebut ditunjuk setelah kejaksaan menerima pelimpahan perkara dari Bareskrim Polri. Adapun berkas yang sudah dilimpahkan adalah perkara uji usap atau swab test COVID-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor. 

Sementara perkara lainnya yakni kasus kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, masih dalam penydikan di kepolisian.

Lebih lanjut, Fadil mengatakan Kejaksaan Agung sangat berhati-hati dalam membaca berkas perkara tersebut. Dia juga menegaskan, pihaknya berfokus pada proses penegakan hukum bukan untuk melakukan penzaliman kepada tersangka.

"Kami akan melihat perkara ini seacara jernih dan objektif. Karena bagi kami, proses penegakan hukum harus dilaksankan dengan sebaik-baiknyanya dengan tidak melakukan penzaliman kepada siapapun," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang tersangka lainnya pada 14 November 2020 lalu. 

Dia diduga melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan kepada masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat. Selain itu, pentolan FPI ini juga diduga melanggar Pasal 216 KUHP yang berbunyi tentang ketidakpatuhan terhadap undang-undang

Sedangkan terkait kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka tunggal pada Desember 2020 lalu.

Polda Jawa Barat menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Terakhir, dalam kasus RS Ummi, Bogor, Jawa Barat, polisi menetapkan Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat sebagai tersangka.