JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Rizieq Shihab dan tim pengacaranya belajar lagi mengenai sistem peradilan pidana di Indonesia atau Integrated Criminal Justice System (ICJS).
Permintaan itu disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) perkara dugaan perlanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung, Jawa Barat.
Dalam sidang lanjutan, jaksa menyinggung soal dasar penegakan hukum yang sama dengan terdakwa untuk menindak siapa pun tanpa terkecuali. Bahkan dasar penegakan hukum pun disebut jaksa juga mengacu pada Al Quran dan Hadist.
"Kami tidak pernah sedikit pun terpikir bahkan ingin melakukan tindakan diskriminatif maupun zalim dalam proses penegakan hukum terhadap terdakwa. Justru berdasarkan Firman Allah dan hadist tersebut menjadi alasan yang kuat bagi kami untuk tidak pandang bulu dalam proses penegakan hukum terhadap siapa pun termasuk terhadap terdakwa sendiri," tutur jaksa dalam persidangan di PN Jaktim, Selasa, 30 Maret.
Dalam pembuatan dakwaan, jaksa menegaskan semuanya berdasarkan bukti yang sah. Karena itu jaksa menepis tudingan isi dakwaan hanya untuk memfitnah Rizieq Shihab.
"Sekalipun jika berdasarkan dengan bukti-bukti yang kuat memang diduga terdakwa melakukan suatu perbuatan pidana dalam wilayah hukum yuridis Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas jaksa.
BACA JUGA:
Dakwaan terhadap perbuatan pidana disebut jaksa merujuk pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku juga berpedoman pada sistem peradilan pidana dengan tetetap menerapkan batasan-batasan kewenangan yang telah ditentukan perundang-undangan.
Karena itu, narasi eksepsi Rizieq Shihab yang menyebut perkara bertujuan menzalimi dinilai jaksa hanya tudingan. Jaksa meminta Rizieq Shihab dan tim pengacara belajar kembali. Mereka diminta membaca perihal ICJS.
"Agar dapat memiliki pengetahuan yang komprehensif tentang bagaimana batasan-batasan dan kewenangan ICJS tersebut di atur dan dijalankan dalam teori dan praktik, maka, kami menyarakan terdakwa dan penasihat hukumnya untuk belajar dan membaca kembali semua literatur yang ada baik buku-buku maupun peraturan perundang-undangan yang mengkaji segala hal yang berkenaan deegan tugas dan kewenangan kelengkapan aparatur negara," kata jaksa.