Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk mewajibkan pembukaan sekolah dan satuan pendidikan lainnya pada tahun ajaran baru Juli mendatang. Namun, syaratnya semua guru serta tenaga kependidikan harus sudah divaksinasi COVID-19.

Guru dan tenaga masuk dalam kelompok sasaran vaksinasi tahap kedua untuk petugas pelayanan publik. Namun, vaksinasi ini dibarengi dengan pelayan publik lainnya seperti ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN-BUMD, pedagang pasar, atlet, pekerja transportasi, pariwisata, dan pekerja media.

Untuk mengejar target semua guru sudah menerima vaksinasi saat pembukaan sekolah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meminta pemerintah daerah mengutamakan sasaran vaksin di kalangan tenaga kependidikan.

"Kami mendorong semua pemda yang sedang melakukan vaksinasi untuk memprioritaskan guru dan tenaga pendidik sebagai sektor esensial yang sangat penting, karena ini sektor terakhir di daerah-daerah yang masih tertutup," kata Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa, 30 Maret.

Nadiem menargetkan, vaksinasi dosis pertama pada guru dan tenaga kependidikan jenjang PAUD, SD, dan SLB paling lambat selesai pada akhir minggu kedua bulan Mei 2021.

Kemudian, vaksinasi jenjang SMP, SMA, dan SMK paling lambat selesai pada akhir minggu keempat bulan Mei. Lalu, jenjang pendidikan tinggi paling lambat selesai pada minggu kedua bulan Juni.

"Ini adalah target yang tidak mudah dicapai. Tapi kami sebagai pemerintah pusat ingin target yang aspirasional agar kami bisa memastikan bahwa di bulan Juli, hampir semua sekolah kita akan sudah bisa melakukan tatap muka secara terbatas," ujar Nadiem.

Pemerintah sebelumnya mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19. Isinya, pemerintah mewajibkan instansi pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) pada bulan Juli mendatang.

Namun, kata Nadiem, kewajiban PTM ini diterapkan pada sekolah atau satuan pendidikan di mana guru dan tenaga kependidikannya telah divaksinasi COVID-19. Kemudian, sekolah tersebut juga masih harus melayani opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring.

Ketika sudah dibuka, Nadiem mengingatkan agar seluruh satuan pendidikan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pertama, ruang kelas harus dibatasi 50 persen dari kapasitas yang ada.

"Dari semua kondisi-kondisi, yang terpenting adalah sosial distancing minimal satu setengah meter, jaga jarak antara bangku-bangku dan kursi, dan maksimal 18 peserta didik per kelas. Yang biasanya 36 siswa, sekarang 50 persen yaitu 18 orang," jelas Nadiem.

Selain itu, setiap warga sekolah dan satuan pendidikan lainnya juga harus terus memakai masker, sering mencucui tangah menggunakan sabun, dan menjaga jarak selama berada di sana.