Bagikan:

JAKARTA - Tim pengacara Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menyebut dalam nota keberatan atau eksepsi menyoroti soal dakwaan tentang Undang-Undang Organisasi Masyatakat (Ormas) yang masuk dalam perkaranya. Sebab, sejak tahap penyidikan tidak pernah ada penerapan undang-undang tersebut.

"Karena ada dakwaan kelima itu ada pasal yang didakwakan dengab UU ormas, yang tidak pernah ada di dalam Sprindik, tidak pernah ada dalam BAP. Tiba-tiba begitu dilimpahkan ke kejaksaan entah dapat dari mana jaksa berkas perkaranya sprindiknya tidak ada," ucap Alamsyah kepada wartawan, Jumat, 26 Maret.

Dengan alasan itu, Alamsyah meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan dakwan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Di sisi lain, Rizieq juga dalam eksepsi pribadinya meminta perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) disamaratakan dengan kasus lainnya. Alasannya, masih banyak kasus kerumunan yang tak masuk persidangan.

"Kemudian tadi habib Rizieq juga menyampaikan ini dakwaan tentang berkerumun, dia minta keadilan tentang di mana perisitiwa berkerumun di seluruh Indonesia supaya bisa dijadikan proses hukum," kata Alamsyah.

"Apabila itu tidak dijadikan proses hukum, dia minta persamaan hak di hadapan hukum supaya dia dakwaan itu dibatalkan dan dibebaskan. Dia minta keadilan di sana," sambung dia.

Lebih jauh, Alamsyah juga menyinggung soal perkara prokes Megamendung. Dalam rangkaian peristiwa tersebut Rizieq Shihab hanya sebagai tamu undangan.

"Begitu juga Megamendung. Itu eksepsi habib Rizieq diundang. Jadi di Megamendung dia tak pernah tahu serame itu. Cuma mereka tahu habib Rizieq mau ke sana tiba-tiba jalan penuh," tandas dia.