Eksepsi Rizieq Shihab di Perkara Petamburan Ditolak, Persidangan Lanjut ke Pemeriksaan Saksi
Rizieq Shihab. (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan menolak eksepsi yang diajukan Rizieq Shihab dan tim pengacara atas kasus dugaan kerumuan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sebab, dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut yang dikrmukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum karena surat dakwaan sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat KUHAP, karena itu keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," ucap hakim ketua Suparman Nyompa dalam persidangan, Selasa, 6 April.

Dengan ditolaknya eksepsi dan Rizieq Shihab dan tim pengacara, maka, persidangan akan masuk dalam tahap pemeriksaan pokok perkara. Artinya, persidangan selanjutanya bakal beragendakan pemeriksaan saksi.

"Oleh karena itu, maka PN Jaktim berwenang mengadili perkara ini. Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," kata hakim.

Dengan begitu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut untuk menghadirkan saksi dan alat bukti. Ada pun, Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi COVID-19.

“Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuaan UU maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan UU,” kata jaksa membacakan surat dakwaan.

Penghasutan hingga munculnya kerumunan di Petamburan menurut jaksa dilakukan Rizieq Shihab bersama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.

Dalam dakwaan, jaksa memaparkan Rizieq Shihab sudah merencanakan pulang ke Indonesia untuk menikahkan putrinya Syarifah Najwa Shibab. Rencana ini ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia yakni Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas , Haris Ubaidillah.

Persiapan dilakukan dengan menyewa tenda dan segala keperluan untuk kegiatan peringatan Maulid Nabi SAW dan pernikahan putri Rizieq, Syarifah Najwa Shihab termasuk dengan membayar uang muka tenda dan pelunasan pada 16 November 2020.  Panitia juga menyiapkan surat permohonan izin ke Sudin Jakpus.

Menurut jaksa hasutan terjadi saat Rizieq Shihab menghadiri Maulid Nabi di Tebet pada 13 November 2020. Pada kegiatan itu, Rizieq Shihab secara terbuka menyampaikan undangan pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan. 

“Semua yang ada di sini insyaallah besok malam di Petamburan kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi saudara, sekaligus saya undang juga seluruh habaib karena kami juga akan menikahkan putri kami yang keempat. Siap hadir?” kata Rizieq Shihab dikutip jaksa dalam surat dakwaan.

Ada juga pemberitahuan kegiatan lewat video di YouTube yang diunggah Haris Ubaidillah.

“Hasutan Haris Ubaidillah bersama terdakwa yang disampaikan kepada masyarakat melalui Youtube adalah bertentangan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi kerumunan agar tidak timbul penyebaran COVID-19,” ujar jaksa.