Keberatan Rizieq Shihab Ditolak, Alasan Hakim Dakwaan Jaksa Sesuai Aturan
DOK VOI/ILUSTRASI/RIZIEQ SHIHAB

Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Timur memiliki sejumlah alasan menolak nota keberatan atau eksepsi Rizieq Shihab dan tim pengacaranya dalam perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan dan Megamendung. 

Salah satu alasannya, dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum dinyatakan majelis hakim sesuai ketentuan. 

"Penyusunan dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 6 April.

Alasan lainnya, poin-poin dalam eksepsi Rizieq Shihab dan tim pengacara menurut hakim sudah masuk dalam pokok perkara. 

"Kronologis kasus sudah masuk ke dalam pokok perkara. Kepolisian atau Kejaksaan yang menutup mata terhadap peristiwa lain, sebagaimana eksepsi terdakwa, tidak masuk ke dalam lingkup keberatan sebagaimana Pasal 156 ayat 1 KUHAP sehingga harus dikesampingkan," papar hakim. 

Dengan ditolaknya eksepsi, maka sidang Rizieq Shihab dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa rencananya akan menghadirkan 11 orang saksi dalam perkara Megamendung dan Petamburan. 

Beberapa saksi yang bakal dihadirkan merupakan mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat hingga Wali Kota Jakarta Pusat.

"(Saksi yang bakal dihadirkan) Heru Novinato (mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat), Bayu Meghantara (Wali Kota Jakarta Pusat), dan Safrin Liputo (Kadishub DKI Jakarat," sebut jaksa.

Sementara, 8 saksi lainnya bukan berasal dari penjabat negara. Diduga mereka merupakan pihak-pihak yang sempat melarang adanya acara yang menimbulkam kerumunan.

"(Saksi lainnya) Oka setiawan, Jecky M Aveno, Budi cahyono, M Soleh, Rianto Sulistyo, Rusdian, Sabda Kurnianto, dan Erikson T," kata jaksa