Bagikan:

JAKARTA - Jaksa penunut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Rizieq Shihab dan tim pengacaranya. Sehingga, persidangan perkara terkait hasil swab RS UMMI Bogor bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.

"Kami JPU dalam perkara ini bekesimpulan dan memohon agar majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menetapkan, menyatakan keberatan atau eksespi dari terdakwa dan penesehat terdakwa tidak dapat diterima atau ditolak dan menyarakan pemeriksaan dalam persidangan ini dapat dilanjutkan," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 31 Maret.

Jaksa juga meminta mejelis hakim menyatakan surat dakwaan yang dibuat telah sesuai dengan aturan. Sehingga, surat dakwaan itu bisa digunakan sebagai dasar pemeriksaan.

"Menyatakan surat dakwaan nomor register perkara Pdn016/Jkt.Tim/EKU/03/2021 tanggal 4 maret 2021 atas nama terdakwa Rizieq shihab telah disusun sebagaimaan semestinya sesuai ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya surat dakwan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," kata jaksa.

Dalam persidangan, jaksa juga menekankan kepada Rizieq Shihab dan tim pengacaranya jika tak ada niat sedikit pun diskriminatif. Alasannya, semua langkah hukum yang dilakukan sesuai dengan perundang-undangan.

"Kami tidak pernah berlaku diskriminatif dan zalim kepada terdakwa karena setiap tindakan hukum yang telah kami lakukan dalam hal ini menentukan dapat tidaknya dilakukannya proses penunututan terhadap terdakwa telah memperhatikan objektifitas," tandas jaksa.

Rizieq Shihab didakwa menghalangi Satgas COVID-19 Kota Bogor, Jawa Barat saat di RS UMMI. Rizieq Shihab disebut jaksa berbohong mengaku sehat padahal positif COVID-19. 

Jaksa menerangkan, pada 28 November 2020 Rizieq Shihab meninggalkan RS UMMI Bogor dan membuat surat pernyataan.

“Dengan ini saya tidak mengizinkan kepada siapa pun untuk membuka informasi mengenai hasil pemeriksaan medis saya dan hasil swab,” kata jaksa mengutip surat pernyataan Rizieq Shihab saat membacakan surat dakwaan di PN Jaktim, Jumat, 19 Maret. 

Surat pernyataan Rizieq Shihab ini dibuat 28 November dengan meterai Rp6.000. Surat pernyataan Rizieq Shihab dikirimkan ke Dinkes Bogor dengan tujuan agar Dinkes dan Satgas COVID-19 Kota Bogor tidak meminta hasil swab PCR test Rizieq Shihab. 

“Akibat perbuatan terdakwa mengisi formulir persetujuan umum tanggal 24 November 2020 dan membuat surat pernyataan pada pokoknya tidak mau memberikan informasi terkait hasil pemeriksaan terdakwa yang positif COVID-19, merupakan tindakan dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah di mana satgas COVID-19 Kota Bogor dan Dinkes Bogor tidak dapat melaukan salah satu tugasnya dalam rangka penanggulangan wabah COVID-19 yang salah satu caranya adalah dengan metode tracing dengan  siapa terdakwa kontak sebelumnya,” papar jaksa. 

Akibat perbuatan itu, jaksa menyebut penyebaran COVID-19 di Kota Bogor mengalami peningkatan. Data ini didapatkan jaksa berdasarkan penetapan Gugus Tugas Nasional Kota Bogor masuk dalam zona risiko sedang (orange) per tanggal 1 Desember 2020. Saat itu jumlah pasien COVID-19 yang sudah terkonfirmasi 3.398 orang, meninggal 98 orang, masih sakit 540 orang dan sembuh 2760 orang.