Bagikan:

JAKARTA - Habib Rizieq Shihab kembali melayangkan protes ke majelis hakim. Kali ini eks pentolan FPI itu protes karena saat pembacaan eksepsi tidak disiarkan melalui streaming.

Protes Rizieq Shihab ini dilayangkan pada saat sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.

"Majelis hakim saya betul-betul sangat dirugikan ini merupakan tindakan diskriminatif dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur dari yang bertanggung jawab dari bidang streaming. Pada saat jaksa membacakan dakwakan baik pada sidang saya berkas kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, baik RS UMMI itu semua ditayangkan sehingga publik se Indonesia mengetahui dakwaan jaksa," ucap jaksa dalam persidangan di Pengdilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 31 Maret.

Hal itu, kata Rizieq tidak berlaku baginya. "Begitu saya melakukan eksepsi dengan pengacara hukum tidak satu pun ditayangkan oleh bagian streaming Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu sangat merugikan saya sehingga publik tak tahu apa pembelaan saya atas kasus saya ini," sambung dia.

Untuk itu, Rizieq meminta majelis hakim semua yang berkaitan dengan proses persidangan disiarkan. Sehingga, konteks persidangan terbuka untuk umum dan transparan terpenuhi.

Bahkan, Rizieq juga menyebut bakal meminta tim pengacaranya untuk mengadukan persoalan ini ke DPR.

Kalau itu tidak disiarkan ulang, ini jelas diskriminatif. Oleh karena itu, saya minta ke penasrhat hukum untuk memproses ini seara politik ke DPR maupun secara hukum harus digugat karena kita punya Undang-Undang diskriminatif," kata dia

Menanggapi protes Rizieq, hakim ketua Khadwanto menyebut bakal mengkordinasikan permintaan terdakwa. Nantinya, perihal penyiaran akan dikomunikasikan dengan tim teknis.

"Terkait usulan pengacara hukum dan terdakwa sidang ini disiarkan secara langsung nanti kami komunikasikan ke bidang IT dan usulan terdakwa eksepsi yang tidak disiarkan kami juga akan komunikasikan ke tim teknis dan juga majelis lain," tandas dia