Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles. Usai diperiksa dia enggan bicara banyak perihal kasus yang menjeratnya itu.

“Saya berserah kepada Tuhan Yesus. Apa pun yang terjadi ke depannya adalah yang terbaik buat saya dan keluarga saya,” ungkapnya kepada wartawan di gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Maret.

Saat ditanya perihal jual beli tanah milik kongregasi suster tanpa izin, Yoory enggan bicara banyak. Katanya, dia telah menyerahkan segala informasi yang diketahuinya perihal pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur kepada penyidik KPK.

“Saya enggak bisa komentari itu,” tegas Yoory.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama Perusahaan umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya nonaktif, Yoory Cornelis Pinontoan

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Pemeriksaan ini adalah penjadwalan ulang, karena sebelumnya dia tak hadir pada pemeriksaan yang harusnya dilakukan Rabu, 24 Maret kemarin.

Selain itu, KPK juga memeriksa pihak swasta yaitu Rudy Hartono Iskandar. Ini juga penjadwalan ulang dari pemeriksaan yang harusnya dilakukan pada Selasa, 23 Maret.

Selain dua orang tersebut, penyidik komisi antirasuah itu juga memanggil dua saksi lainnya yaitu Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wisnu Junaidi selaku Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah ini KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Salah satunya, adalah Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene yang didalami perihal pengadaan tanah tersebut.

KPK tengah mengusut kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Tanah ini, nantinya bakal digunakan untuk membangun rumah dengan down payment atau DP Rp0 yang merupakan program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Meski belum diumumkan, berdasarkan surat panggilan seorang saksi, dalam perkara ini ada empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK. Tersangka pertama adalah Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian sebagai tersangka. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan korporasi yakni PT Adonara Propertindo.