Usai Diperiksa KPK Soal Korupsi Tanah Munjul, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi: Tanya Pak Gubernur Saja
Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi usai diperiksa KPK (Foto: Wardhani Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi selesai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PDIP ini diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Tanah Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Kepada awak media, Prasetyo mengklaim DPRD DKI hanya bertanggung jawab perihal pembahasan anggaran. Sementara mengenai yang lain, dia menyerahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Intinya pembahasannya ya selesai, tanya Pak Gubernur (Anies Baswedan) saja," kata Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 21 September.

Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan itu juga menegaskan Badan Anggaran hanya bertanggung jawab atas persetujuan pencairan anggaran. Hanya saja, anggaran tersebut tidak spesifik untuk pengadaan tanah Munjul melainkan keseluruhan operasional Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Gelondongan (anggaran, red) itu saya serahkan kepada eksekutif. Nah, itu eksekutif harus bertanggung jawab," kata Prasetyo yang diperiksa KPK selama empat jam lebih.

Diberitakan sebelumnya, KPK memanggil Prasetyo Edi untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka Yoory Corneles, mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.

Selain itu, KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus ini.

Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan yang bisa dijadikan bank tanah.

Setelah kesepakatan rekanan itu Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur pada 8 April 2019. Usai kesepakatan, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.

Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar ke Anja. Duit itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.

Dalam pembelian tanah itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek.

Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku.

Lalu, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur. Terakhir, terkait kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dikakukan.