Bagikan:

JAKARTA - Pengusutan dugaan penganiayaan yang melibatkan Irjen Napoleon Bonaparte sudah tahap penyidikan. Sejauh ini, Polri telah memeriksa 12 orang saksi.

"Saksi yang diperiksa sampai hari ini total ada 12. Selain korban ya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Senin, 20 September.

Belasan saksi yang sudah diperiksa terbagi menjadi beberapa klaster. Di antaranya yaitu tahanan dan petugas jaga rumah tahanan (rutan) Bareskrim.

"Kemudian ada saksi yang memang ikut di dalam situ yang mengikuti sebelum terjadi pelumuran kotoran," kata Andi.

"Ada saksi yang disuruh untuk mengambil kotoran yang sudah disiapkan oleh NB di kamarnya," sambung dia.

Di sisi lain, Andi menyebut jika penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Napoleon Bonaparte. Rencananya, pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 21 September.

"Besok kita jadwalkan," singkat Andi.

Muhammad Kece melaporkan jika telah menjadi korban penganiayaan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim, tertanggal 26 Agustus 2021.

Setelah diusut, ternyata pelaku kasus dugaan penganiayaan itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte. Tak hanya memukuli, Napoleon diketahui juga melumurkan kotoran manusia ke wajah M. Kece.

Saat ini, kasus itu sudah masuk tahap penyidikan. Beberapa saksi mulai dari petugas rumah tahanan (rutan) dan narapidana sudah dimintai keterangan.