Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bos PT Adonara Propertindo, Anja Rantunewe. Anja diperiksa terkait kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.

“Anja Runtunewe, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan dan pembayaran dari pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Maret.

Sebenarnya, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles. Hanya saja dia tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang.

“Tidak hadir dan memberikan konfirmasi melalui surat tertulis untuk dilakukan penjadwalan ulang pada Kamis, 25 Maret,” ungkap Ali.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Denan Matulandi Kaligis tidak hadir dan memberikan konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang.

Diberitakan sebelumnya, KPK  tengah mengusut kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Tanah ini, nantinya bakal digunakan untuk membangun rumah DP Rp0 yang merupakan program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Meski belum diumumkan, berdasarkan surat panggilan seorang saksi, dalam perkara ini ada empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK. Tersangka pertama adalah Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian sebagai tersangka. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan korporasi yakni PT Adonara Propertindo.

Keempat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.