Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut keterangan dari Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar tak lagi dibutuhkan dalam kasus suap izin ekspor benur atau benih lobster. Begitu juga, pemeriksaan terhadap Irjen KKP Muhammad Yusuf yang sudah pernah diperiksa.

"Sebenarnya enggak perlu panggil (lagi, red) Irjen (Irjen KKP Muhammad Yusuf) dan Sekjen (Sekjen KKP Antam Novambar)," kata Deputi Penindakan dan Penuntutan KPK Karyoto dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Rabu, 24 Maret.

Kedua pejabat KKP itu, sambung Karyoto, tak lagi perlu diperiksa karena aliran duit dalam kasus tersebut sudah jelas.

Selain itu, penyidik sudah mengantongi bukti yang cukup terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Apalagi, berkas para tersangka dalam kasus suap benur sudaj diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Hari ini sudah P21 (tahap II, penyerahan tersangka Edhy Prabowo dan barang bukti) ke JPU untuk segera disidangkan," ujarnya.

KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Antam dan Yusuf pada Rabu, 17 Maret. 

Hanya saja, saat itu Yusuf yang memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa terkait bank garansi yang diduga jadi modus penerimaan uang dari eksportir. Sementara Antam beralasan sedang berada di luar kota pada waktu tersebut.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus suap ekspor benur atau benih lobster ini, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya yaitu: Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).

Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).

Sebagai pemberi suap, Edhy dan lima orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Suharjito pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.