Polri: Tak Ada Pelanggaran Pidana di 92 Rekening FPI
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Polri sudah meneliti laporan hasil hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) yang diblokir. Hasilnya, tak ditemukan unsur tindak pidana.

"Hasilnya sudah disampaikan kepada PPATK bahwa Polri tidak melakukan pemblokiran terrhadap rekening-rekening tersebut karena belum menemukan predicate crime yang memadai," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian kepada wartawan, Rabu, 24 Maret.

Andi juga menegaskan Polri tak pernah meminta PPATK untuk memblokir atau membekukan puluhan rekening tersebut. Karenya  untuk mengaktifkan kembali rekening FPI menjadi kewenangan PPATK.

"Iya (pembukaan pemblokiran kewenangan PPATK)," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri menjabarkan kepemilikan 92 rekening yang dicek PPATK. Para pemilik rekening itu merupakan mantan pengurus daerah hingga pusat Front Pembela Islam (FPI).

"Telah dianalisis oleh PPATK sebanyak 92 rekening, ini terdiri dari pengurus pusat FPI, pengurus daerah, dan beberapa individu yang terkait dengan kegiatan FPI," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

Dari puluhan rekening itu, kata Rusdi, terdiri dari berasal dari belasan bank. Nantinya, hasil analisa itu akan menjadi rekomendasi untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran pidana saat gelar perkara.

"92 rekening ini terdapat pada 18 bank yang ada di Indonesia," ungkapnya.

"Tentunya hasil analissi PPATK menjadi masukan dari Bareskrim Polri dan tentunya Bareskrim Polri akan tindaklanjuti ada atau tidaknya tindak pidana yang berhubungan dengan aliran dana yang ada pada organisasi FPI," sambung dia.