Lacak Afiliasi 92 Rekening FPI Hingga Unsur Pidana, Polri dan PPATK Intens Berkoordinasi
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Bareksrim Polri masih mendalami unsur pidana di balik hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait 92 rekening Front Pembela Islam (FPI).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, sejauh ini penyidik masih mempelajari hasil analisa tersebut.

"Saat ini penyidik masih mendalami hasil analisis dari PPATK terkait rekening tersebut. Apakah memenuhi unsur-unsur pidana, apakah tidak memenuhi. jadi masih di dalami," ucap Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 3 Februari.

Ramadhan mengatakan, Polri dan PPATK terus melakukan rapat koordinasi untuk menelusuri aliran dana ini. Sejauh ini belum ada gelar perkara. 

"Kemarin tanggal 2 februari 2021 Polri dengan PPATK telah melaksnakan rakor, rapat korodinasi dalam rangka menyamakan persepsi tentang laporan hasil analisis PPATK terhadap 92 rekening anggota FPI," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Polri menjabarkan kepemilikan 92 rekening yang sudah dianalisa oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Para pemilik rekening itu merupakan mantan pengurus daerah hingga pusat Front Pembela Islam (FPI).

"Telah dianalisis oleh PPATK sebanyak 92 rekening, ini terdiri dari pengurus pusat FPI, pengurus daerah, dan beberapa individu yang terkait dengan kegiatan FPI," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa, 2 Februari.

Dari puluhan rekening itu, kata Rusdi, terdiri dari berasal dari belasan bank. Nantinya, hasil analisa itu akan menjadi rekomendasi untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran pidana saat gelar perkara.

"92 rekening ini terdapat pada 18 bank yang ada di Indonesia," ungkapnya.

"Tentunya hasil analissi PPATK menjadi masukan dari Bareskrim Polri dan tentunya Bareskrim Polri akan tindaklanjuti ada atau tidaknya tindak pidana yang berhubungan dengan aliran dana yang ada pada organisasi FPI," sambung dia.

Sayangnya, Rusdi enggan menjelaskan perihal jumlah nominal uang yang terdapat dalam puluhan rekening itu. Alasannya, hal itu merupakan kewenangan penyelidik.

"Itu tidak bisa kita ekspos, tidak perlu diungkap di publik," tandas dia.