JAKARTA - Bareskrim Polri bakal menindaklanjuti hasil analiasa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) atau pihak terkait. Rencananya, dalam waktu dekat penyelidik bakal melakukan gelar perkara.
"Selasa (2 Februari) akan di gelar bersama penyidik dan fungsi terkait," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian kepada wartawan, Senin, 1 Februari.
Gelar perkara ini, kata Andi, untuk menetukan ada tidaknya pelanggaran pidana. Sejauh ini, perkara ini pun masih dalam proses penyelidikan.
"Masih lidik, kita cari dugaan pelanggarannya," kata dia.
BACA JUGA:
Sebelumnya diberitakan, PPATK telah menyerahkan hasil analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) atau pihak terkait ke Polri.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam pesan elektronik yang diterima wartawan, Minggu, 31 Januari.
Dian Ediana tidak menjelaskan secara spesifik berapa rekening yang diduga melanggar hukum tersebut. Penghentian transaksi dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK melakukan analisis setelah ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.
"Selanjutnya, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut," tegas dia.