JAKARTA - Mabes Polri menjabarkan kepemilikan 92 rekening yang sudah dianalisa oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Para pemilik rekening itu merupakan mantan pengurus daerah hingga pusat Front Pembela Islam (FPI).
"Telah dianalisis oleh PPATK sebanyak 92 rekening, ini terdiri dari pengurus pusat FPI, pengurus daerah, dan beberapa individu yang terkait dengan kegiatan FPI," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa, 2 Februari.
Dari puluhan rekening itu, kata Rusdi, terdiri dari berasal dari belasan bank. Nantinya, hasil analisa itu akan menjadi rekomendasi untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran pidana saat gelar perkara.
"92 rekening ini terdapat pada 18 bank yang ada di Indonesia," ungkapnya.
"Tentunya hasil analissi PPATK menjadi masukan dari Bareskrim Polri dan tentunya Bareskrim Polri akan tindaklanjuti ada atau tidaknya tindak pidana yang berhubungan dengan aliran dana yang ada pada organisasi FPI," sambung dia.
Sayangnya, Rusdi enggan menjelaskan perihal jumlah nominal uang yang terdapat dalam puluhan rekening itu. Alasannya, hal itu merupakan kewenangan penyelidik.
"Itu tidak bisa kita ekspos, tidak perlu diungkap di publik," tandas dia.
BACA JUGA:
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri bakal menindaklanjuti hasil analiasa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) atau pihak terkait. Rencananya, dalam waktu dekat penyelidik bakal melakukan gelar perkara.
"Selasa (2 Februari) akan di gelar bersama penyidik dan fungsi terkait," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.
Gelar perkara ini, kata Andi, untuk menetukan ada tidaknya pelanggaran pidana. Sejauh ini, perkara ini pun masih dalam proses penyelidikan.
"Masih lidik, kita cari dugaan pelanggarannya," kata dia.