Bagikan:

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan hasil analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekenning milik Front Pembela Islam (FPI) atau pihak terkait ke Polri. 

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam pesan elektronik yang diterima wartawan, Minggu, 31 Januari. 

Dian Ediana tidak menjelaskan secara spesifik berapa rekening yang diduga melanggar hukum tersebut. Penghentian transaksi dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK melakukan analisis setelah ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang. 

"Selanjutnya, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut," tegas dia. 

Dian menegaskan, PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelejen keuangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013. Bila dikemudian hari ditemukan Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan. 

Sebelumnya, PPATK mencatat sudah membekukan 92 rekening milik FPI. Pembekuan dilakukan untuk menganalisa adanya dugaan transaksi mencurigakan.

"Sudah 92 rekening organisasi FPI dan pihak terafiliasi yang kita hentikan sementara (blokir) untuk keperluan analisis dan pemeriksaan PPATK," ucap Ketua PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Selasa, 19 Januari.

Tapi Diana enggan menjabarkan soal pemilik rekening yang sudah dibekukan itu. Dia hanya bilang jika saat ini PPATK sudah hampir selesai menganaliasa puluhan rekening itu.

"Campuran dari rekening eks FPI dan yang terafiliasi dengan eks organisasi FPI," kata dia.