PPATK Analisa 92 Rekening FPI yang Diblokir, Hasilnya Diserahkan ke Polri
Ilustrasi (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sudah membekukan 92 rekening milik organisasi Front Pembela Islam (FPI). Pembekuan dilakukan untuk menganalisa adanya dugaan transaksi mencurigakan.

"Sudah 92 rekening organisasi FPI dan pihak terafiliasi yang kita hentikan sementara (blokir) untuk keperluan analisis dan pemeriksaan PPATK," ucap Ketua PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Selasa, 19 Januari.

Tapi Diana enggan menjabarkan soal pemilik rekening yang sudah dibekukan itu. Dia hanya bilang jika saat ini PPATK sudah hampir selesai menganaliasa puluhan rekening itu.

"Campuran dari rekening eks FPI dan yang terafiliasi dengan eks organisasi FPI," kata dia

Nantinya, setelah rampung hasil analisa itu akan diserahkan ke Polri untuk ditindak lanjuti. Sebab, Polri merupakan salah satu institusi yeng menegakan larangan aktivitas FPI.

"Kita sedang bekerja keras untuk menyelesaikan secepatnya, mudah-mudahan akhir bulan sudah bisa kita selesaikan," ungkap Diana.

"Dan hasilnya akan kita serahkan kepada aparat penegak hukum (Kepolisian) sebagai bagian dari penegakkan hukum larangan kegiatan organisasi FPI," sambungnya.

Sebelumnya, pembekuan rekning ini dilakukan untuk menganalisis apakah ada dugaan transaksi yang mencurigakan dari puluhan rekening milik FPI. Hal ini menyusul dilarangnya semua aktivitas FPI sesuai dengan SKB 4 menteri.

"Setelah dibubarkan, kami lakukan langkah. Sebuah organisasi tidak boleh beraktivitas, maka dipastikan apakah ada uang itu dipakai untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan UU," kata dia. 

Selain itu, pembekuan rekening ini juga sesuai dengan aturan. Sebab, PPATK memiliki kewenangan perihal itu dan sesuai dengan amanat Undang-Undang.

"Saya jelaskan UU kami, UU TPPU No 8 2010, memberikan kewenangan PPATK. Berdasarkan itu kami melakukan analisis, transaksi keuangan yang mencurigakan," kata dia.