Pengacara FPI Ungkap Rekening Duit Puluhan Juta Dibekukan, Polri Tegaskan Bukan Kewenangannya
Mabes Polri

Bagikan:

JAKARTA - Mabes Polri menegaskan tidak pernah membekukan rekening milik FPI. Pembekuan rekening FPI disebut bukan kewenangan Polri.

"Jadi begini kalau terkait dengan hal tersebut itu bukan kewenangan Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 4 Januari.

Ramadhan mengatakan informasi pembekuan rekening baru diketahuinya. Karenanya Polri belum bisa memberikan pernyataan lengkap soal hal tersebut.

"Jadi itu belum ada informasi terkait hal tersebut," kata dia.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyebut pembekuan rekening FPI bukan ranah penyidik. Sebab, tidak ada perkara yang sedang ditangani dan berkaitan dengan pembekuan rekening.

Selain itu, untuk saat ini Bareskrim Polri hanya menangani perkara penyerangan oleh laskar FPI dan kerumunan Rizieq Shihab.

"Bukan ranah penyidik yang menangani perkara penyerangan petugas," kata dia.

Sebelumnya kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menyebut salah satu rekening milik FPI sudah dibekukan. Hal ini terjadi setelah organisasi masyarakat (ormas) FPI resmi dinyatakan terlarang pada 30 Desember.

Rekening itu berisi puluhan juta rupiah. Tapi tak dijelaskan soal asal-usul uang di rekening tersebut.

"Iya (dibekukan), jumlahnya satu (rekening)" kata Aziz.