Bagikan:

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal meminta keterangan tim penyidik Bareskrim Polri yang menangani perkara penyerangan enam laskar Front Pembela Islam (FPI). Pemeriksaan ini dijadwalkan pada Senin, 4 Januari.

"Besok jadwalnya kami ke Komnas HAM lagi," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, kepada wartawan, Minggu, 3 Januari.

Tapi Andi tak menjelaskan secara rinci apa yang bakal didalami oleh Komnas HAM. Sebab, sejauh ini tidak ada komunikasi perihal tersebut dan tidak ada pembicaraan soal materi penyidikan.

"Undangannya cuma minta menghadirkan penyidik," kata dia.

Sebelumnya, Komnas HAM dan penyidik Bareskrim Polri Puslabfor Sentul, Jawa Barat. Tujuannya untuk mendalami beberapa temuan yang didapat di ruas tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Selain itu, dalam proses penyidikan perkara ini, polisi sudah memeriksa 83 saksi. Dari hasil penyidikan itu diduga terjadi penyerangan Laskar FPI terhadap aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada hari Senin, 7 Desember 2020, pukul 00.30 WIB.

Petugas yang merasa keselamatan jiwanya terancam langsung mengambil tindakan tegas dan terukur sehingga enam orang pengawal Rizieq Shihab meninggal dunia, sementara empat orang lainnya melarikan diri.

Sejauh ini Komnas HAM telah melakukan sejumlah investigasi kasus ini. Dari hasil investigasi sementara, Komnas HAM menemukan tujuh butir proyektil dan empat butir selongsong dari TKP penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50.

Tim Komnas HAM juga menemukan barang bukti serpihan bagian mobil yang sangat banyak dari TKP tersebut. Seluruh barang bukti, baik selongsong, proyektil, maupun serpihan bagian mobil ditemukan di sejumlah titik, tidak di satu titik saja.