Bagikan:

JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan siapapun yang melaporkan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) ke pihak kepolisian bisa meminta agar identitasnya dirahasiakan.

Hal ini disampaikannya untuk menanggapi salah satu poin dalam maklumat Kapolri bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang isinya meminta masyarakat melaporkan kegiatan maupun penggunaan atribut organisasi masyarakat tersebut.

"Misalnya ingin dirahasiakan sebagai pelapornya tidak ada masalah, yang penting ada informasi yang masuk," kata Argo kepada wartawan, Jumat, 1 Januari.

Sementara untuk pelaporan, kata dia, masyarakat bisa dilakukan dari berbagai jalur seperti dari Polsek, Polres, hingga Kamtibmas. Kemudian setelah mendapatkan laporan masyarakat, pihak kepolisian lantas akan melakukan penelusuruan terutama hal yang berkaitan dengan apa yang disampaikan oleh pelapor.

"(Pelaporan, red) dari berbagai jalur, sumber bisa dilakukan. Silakan. ... Yang penting ada informasi yang masuk dan kemudian akan kita lakukan pemeriksaan seperti apa dari laporan yang dilakukan oleh pelapor," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis dikeluarkan pada 1 Januari menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Bersama Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH.14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.

Lewat maklumat ini, Kapolri menegaskan masyarakat untuk tak memfasilitasi kegiatan FPI maupun menggunakan simbol dan atribut organisasi masyarakat tersebut.

"Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan mamfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI," demikian dikutip dari poin maklum Kapolri tersebut.

Selain itu, masyarakat yang menemukan adanya kegiatan maupun penggunaan simbol dan atribut FPI diminta untuk melaporkan kepada pihak kepolisian serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. 

Lebih lanjut, maklumat ini juga menyebut dalam upaya penertiban spanduk atau banner, atribut, hingga pamflet, Kapolri mengedepankan langkah perangkat Satpol PP yang didukung oleh TNI-Polri.

Kemudian, Kapolri menegaskan agar masyarakat tidak mengakses, mengunggah, maupun menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui situs web maupun media sosial. 

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan pertauran, perundang-undangan, atau diskresi kepolisian," tulis maklumat tersebut.