Baru Satu Bulan Layanan Dibuka, Sudah 80 Orang Laporkan Oknum Polisi Nakal ke Bidpropam Polda Jateng
Kabidpropam Polda Jateng Kombes Pol Mukiya/ Foto; Dok. Polda Jateng

Bagikan:

SEMARANG – Masyarakat di Jawa Tengah kini tidak perlu merasa takut jika memiliki masalah dengan oknum kepolisian. Sebab Polda Jawa Tengah (Jateng), telah membuka layanan untuk masyarakat untuk melaporkan oknum kepolisian.

Sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng Kombes Pol Mukiya, dibukanya layanan hotline Pelayanan Pengaduan melalui melalui nomer telepon dan aplikasi WhatsApp, untuk memudahkan masyarakat Jateng melaporkan masalah yang melibatkan oknum polisi.

Mukiya juga menyampaikan, bahwa Bidpropam telah menyediakan Hotline layanan pengaduan Propam Presisi dengan menghubungi nomor telepon dan WhatsApp 0813-8663-3046, atau nomor (024) 844-9329.

"Ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengadukan adanya oknum polisi nakal atau mempunyai permasalahan dalam mendapatkan layanan kepolisian," ujar Kombes Pol Mukiya, dalam surat pernyataan, yang dikirim melalui pesan singkat, Rabu, 2 Maret.

Mukiya berharap warga Jateng tidak ragu memanfaatkan nomor hotline pengaduan tersebut, apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik yang dilakukan anggota Polri, khususnya Polda Jateng.

Mukiya mengungkapkan, sejak Januari 2022, masyarakat merespon baik layanan tersebut.

"Hingga saat ini sekitar 80 orang warga masyarakat yang menghubungi Bidpropam baik melalui telepon atau chat WhatsApp. Semuanya kita respon dan tindak lanjuti," ungkapnya.

Mayoritas chat atau telepon masyarakat itu, sebagian besar ingin berkonsultasi mengenai cara mengadukan oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran.

Mukiya menjamin, pada setiap konsultasi atau laporan masyarakat yang masuk, identitas masing-masing pelapor akan dirahasiakan. Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen Bidpropam Polda Jateng untuk mewujudkan personel Polri yang Presisi.

Tak hanya itu, banyaknya masyarakat di Jateng yang menggunakan media sosial membuat Bidpropam juga membuka layanan direct message (DM) melalui akun resmi dari dua platform besar, yakni Instagram dan Facebook.

"Kami juga mempermudah pelaporan pengaduan melalui direct massage di platform Instagram di @bidpropam_polda_jateng dan di platform Facebook di Bidpropam PoldaJateng," imbuh Kabidpropam.

Sebelumnya Bidpropam Polda Jateng telah meluncurkan aplikasi Propam Presisi yang dapat diunduh melalui Playstore dan Appstore. Melalui aplikasi tersebut masyarakat dapat dengan mudah berkonsultasi tentang tata cara pengaduan atau meminta informasi perkembangan penanganan pengaduan yang sudah dilaporkan.

Adapun persyaratan dalam melakukan pengaduan, pihak pengadu diminta untuk melengkapi persyaratan, yaitu :

1. Memiliki NIK sesuai KTP

2. Foto wajah pelapor

3. Kronologi

4. Bukti yang jelas dan valid

5. Saksi saksi

"Untuk itu masyarakat Jangan ragu, jangan takut, manfaatkan layanan hotline pengaduan Bidpropam. Kami jamin kerahasiaan identitas pengadu. Ini untuk mewujudkan untuk Polri khususnya Polda Jateng yang lebih baik," ungkap Mukiya.