Banderol Harga Rp16.500 Per Liter, Penjual Minyak Goreng Ini Ditangkap karena Mengoplos Pakai Zat Pewarna Makanan
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menggelar kasus minyak goreng oplosan/ Foto; Dok. Polda Jateng

Bagikan:

SEMARANG - Dua warga Kudus, Jawa Tengah menjadi tersangka atas kasus pemalsuan minyak goreng palsu yang dicampur pewarna makanan, atau oplosan. Pelaku membanderol harga minyak tersebut sebesar Rp16.500 per liter.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, dua tersangka yang diamankan Direktorat Reskrimsus Polda Jateng masing-masing berinisial MNK dan AA. Keduanya melakukan aksi pengoplosan minyak goreng di Desa Cendono, Kecamatan Dawe Kudus.

Luthfi menjelaskan, kedua pelaku mencampur minyak goreng curah dengan cairan pewarna makanan berwarna kuning agar menyerupai minyak goreng pada umumnya.

“Dia (tersangka) mencari untung dengan cara mencampurkan minyak (goreng) asli dengan (air) zat pewarna. Pelaku sudah kita endus (ketahui), dia melarikan diri ke Pacitan dan berhasil kita amankan di sana. Kita sudah koordinasi ke polres jajaran untuk melakukan penyelidikan. Karena ini sebagai pintu awal, kita akan kembangkan lebih lanjut,” terang Irjen Pol Luthfi, berdasarkan keterangan resmi yang diterima redaksi, Selasa, 22 Februari.

Menurut Luthfi, aksi kedua pelaku sudah berjalan tiga bulan. Minyak goreng oplosan tersebut dijual ke para pelaku industri rumahan di wilayah Kudus, Pati dan Rembang. Dari hasil penjualan minyak oplosan, kedua pelaku bisa meraup untung hingga Rp5,6 juta lebih dalam satu hari.

Dari hasil penangkapan, kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti jeriken berisi 17 liter minyak goreng asli, 20 jeriken oplosan, serta 5 jeriken masing-masing berisi 25 liter air biasa, uang tunai sebesar Rp600 ribu, dan satu bendel nota penjualan.

“Pasal yang disangkakan adalah UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar. Serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” tandasnya.