Bagikan:

PALEMBANG - Aparat Polda Sumatera Selatan menangkap dua tersangka kasus pengoplosan (bahan bakar minyak) Pertalite di Kabupaten Muara Enim.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes  Barly Ramadhany mengatakan kedua tersangka tersebut pria berinisial AJ (34) dan AY (20) warga Desa Karang Raja, Muara Enim.

Kedua tersangka ditangkap oleh Tim Satuan Tugas Operasi Minyak Ilegal Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel pada Kamis petang (1/12) sekitar pukul 16.30 WIB.

Saat itu para tersangka kedapatan sedang mengoplos Pertalite di sebuah gudang di Desa Karang Raja, Muara Enim.

Barly mengatakan penangkapan para tersangka itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan kepada polisi tentang maraknya minyak oplosan di lingkungan mereka.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Markas Polda Sumatera Selatan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Barly menjelaskan dari hasil penyelidikan diketahui tersangka mengoplos minyak hasil sulingan ilegal, yang didapat dari Kabupaten Musi Banyuasin, dengan bahan kimia berwarna biru dan kuning, sehingga menyerupai Pertalite yang dijual PT. Pertamina.

Kepada penyidik, tersangka mengaku hanya sebagai pekerja yang mendapat upah Rp100 ribu per hari untuk mengoplos minyak itu. Pemberi upah tersebut diketahui seorang pria berinisial R yang dinyatakan buron oleh Tim Satuan Tugas Operasi Minyak Ilegal Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan.

Kemudian, tersangka menjual minyak oplosan itu kepada pedagang eceran dengan rentang harga Rp10-12 ribu per liter di wilayah Muara Enim.

"Praktik kotor ini baru sebulan dilakoni tersangka dan dalam sehari mereka mampu mengoplos minyak Pertalite sebanyak 36 jeriken kecil atau lebih kurang 36 liter," ujar Barly dilansir ANTARA, Jumat, 2 Desember.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang Super warna biru tua bernomor polisi BG-1642-D, 490 liter minyak sulingan ilegal, 665 liter minyak olahan zat pewarna kimia, tiga kaleng cat, dan tiga drum plastik kapasitas 200 liter.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar.