SUMSEL - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru persilakan DPRD Kabupaten Muara Enim mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Palembang sebelum dinyatakan inkrah.
PTUN Palembang sebelumnya membatalkan surat keputusan (SK) penetapan Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023, Ahmad Usmarwi Kaffah.
“Silahkan kasasi. Saya ingatkan itu ke DPRD Kabupaten Muara Enim, kalau tidak kasasi maka putusannya inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” kata Herman Deru, di Palembang, Sumsel, Selasa 9 Mei, disitat Antara.
Di sisi lain, Deru menyebutkan semua pihak mesti menghormati putusan tingkat banding Majelis Hakim PTUN Palembang itu yang semata-mata hanya bagian dari demokrasi.
Sebagai Gubernur, dirinya mengaku saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memperjelas terkait status Kaffa, yang telah dilantik sebagai Wakil Bupati, sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim.
“Bagaimana nanti belum tahu, tunggu petunjuk (Kemendagri) karena ada aturan yang secara etika mengharuskan saya berkoordinasi dengan Kemengadri,” ujarnya.
Adapun diketahui sebelumnya, Kaffa terpilih menjadi Wakil Bupati Muara Enim dalam rapat paripurna ke-XVII DPRD Muara Enim dengan perolehan suara sah sebanyak 35 suara.
Atas hasil pemilihan tersebut DPRD Kabupaten Muara Enim menerbitkan Surat Keputusan nomor 10 tahun 2022 tanggal 6 September 2022 yang menetapkan Kaffa sebagai Wakil Bupati Muara Enim.
Kemudian berdasarkan surat keputusan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru melantik Kaffa menjadi Wakil Bupati Muara Enim, sekaligus Plt Bupati Muara Enim, di Palembang, Rabu, 25 Januari 2023.
BACA JUGA:
Penetapan tersebut dilakukan karena pasangan bupati-wakil bupati definitif Muara Enim sebelumnya tersandung urusan hukum atau kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kendati demikian, Surat Keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim nomor 10 Tahun 2022 itu digugat oleh kelompok masyarakat daerah setempat ke PTUN Palembang beberapa pekan setelah dilakukan penetapan.
Gugatan tersebut dilakukan kelompok masyarakat dengan alasan proses penetapan Wakil Bupati Muara Enim tersebut diduga melanggar undang-undang pemilihan kepala daerah dan tata tertib DPRD daerah setempat.
Hingga akhirnya, Majelis Hakim tingkat banding PTUN Palembang mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, membatalkan keputusan PTUN Palembang nomor: 263/G/2022/PTUN/PLG tanggal 20 Februari 2023 dan Menyatakan Surat Keputusan DPRD Muara Enim nomor 10 tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tidak sah.
Anggota tim kuasa hukum penggugat Taufik Rahman mengatakan petikan putusan PTUN Palembang tersebut telah disampaikan kepada para pihak terkait melalui persidangan elektronik, Kamis 4 Mei.
“Putusan ini membuktikan bahwa semua rangkaian kegiatan Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim yang dilaksanakan DPRD Muara Enim tidak sah karena melanggar undang-undang Pemilihan Kepala Daerah dan Tata tertib DPRD sebagaimana dimaksud dalam amar putusan,” tandasnya.