JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan melelang tanah di Kota Palembang seharga Rp1,1 miliar yang merupakan barang hasil rampasan dari terpidana korupsi mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
"KPK bersama dan melalui KPKNL Palembang akan melaksanakan lelang barang rampasan dari terpidana Ahmad Yani berdasarkan putusan pengadilan tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir ANTARA, Selasa, 11 Juli.
Dijelaskan, objek dilelang tersebut berupa sebidang tanah seluas 278 meter persegi yang berlokasi di Lorong Kesehatan, Kelurahan Demang Lebar Daub, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Tanah tersebut dilengkapi dengan dokumen berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 3451 dan Akta Jual Beli Nomor 35/2007 PPAT Aprizal Andri Yanto, S.H. serta bukti setoran pajak atas objek tersebut.
Sebidang tanah tersebut dilelang dengan nilai limit Rp1.111.851.000,00 dan uang jaminan Rp500 juta.
Lelang akan digelar dengan sistem penawaran closed bidding pada hari Selasa, 25 Juli 2023, di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palembang, Gedung Keuangan Negara (GKN) Palembang.
Calon peserta lelang bisa melihat objek lelang pada hari Selasa, 24 Juli 2023, pukul 10.00 sampai 12.00 WIB sesuai dengan alamat objek lelang yang tertera di atas.
Pada bulan Februari 2021, KPK telah mengeksekusi Ahmad Yani ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palembang berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 256K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021 juncto Putusan PN Tipikor pada PT Palembang Nomor: 3/PID.SUS-TPK/2020/PT Plg tanggal 13 Juli 2020 jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg tanggal 5 Mei 2020.
Sebelumnya, majelis hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Ahmad Yani menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp2,1 miliar.
BACA JUGA:
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis terhadap Ahmad Yani dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp2,1 miliar.
Ahmad Yani, melalui perantara mantan kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar, mengatur pembagian uang fee proyek di Kabupaten Muara Enim.
Elfin memiliki peran sebagai kaki tangan Ahmad Yani yang menghubungkannya dengan Robi Okta Fahlevi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari untuk mengambil peran pelaksana 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim senilai Rp130 miliar dari dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2019.
Elfin juga telah diputus dan dinyatakan bersalah dengan dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Palembang.