Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Juarsah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Muara Enim pada 2019. 

Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2020.

Penetapan tersangka ini dilakukan dari pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani; Aries HB sebagai Ketua DPRD Muara Enim; Ramlan Suryadi selaku Plt Kadis PUPR; Elfin MZ Muhtar selaku Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim; serta pihak swasta Robi Okta Fahlefi. Kelima orang ini telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap. 

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019. Bersamaan dengan dilakukannya Penyidikan sejak tanggal 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan seorang Tersangka yakni  JRH (Juarsah)," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Senin, 15 Februari.

BACA JUGA:


Dalam kasus tersebut, Juarsah diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah fee atau commitment fee dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019 yang salah satunya berasal Robi Okta Fahlefi.

"Penerimaan commitment fee dengan jumlah sekitar Rp 4  miliar oleh JRH dilakukan secara bertahap melalui perantaraan dari AEM (Elfin  MZ  Muhtar)," ungkapnya.

Atas tindakannya tersebut, Juarsah kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, Juarsah bakal ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama hingga 6 Maret mendatang. Namun, dia akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Februari 2021 sampai dengan 6 Maret 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling  C1," pungkasnya.