JAKARTA - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan bukti apa pun terkait laporan yang disampaikan Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR-ITB) terhadap mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Hal ini disampaikan untuk menanggapi laporan GAR-ITB yang menilai Din Syamsuddin telah melanggar kode etik terkait isu radikalisme.
"Belum ada bukti apapun terkait laporan dugaan pelanggaran tersebut," kata Agus dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 15 Februari.
Selain itu, dirinya juga membantah memberikan rekomendasi apapun dalam pelaporan tersebut. KASN, kata dia, hanya meneruskan laporan GAR-ITB sebagai bentuk pelayanan masyarakat reguler yang kami lakukan.
Laporan ini, sambung Agus, diteruskan ke Satgas Radikalisme dan Kementerian Agama karena ada laporan dugaan radikalisme dari kelompok tersebut. "Tetapi tidak ada pernyataan apapun dari KASN yang terkait dengan pelanggaran radikalisme tersebut," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) yang tergabung dalam Gerakan Anti Radikalisme (GAR) melaporkan Din Syamsuddin. Melalui sebuah surat tertanggal 28 Oktober 2020, ribuan alumni tersebut melaporkan Din yang tercatat sebagai ASN dengan jabatan dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dalam laporan tersebut, Din diduga melanggar kode etik sebagai ASN terkait sejumlah pernyataan dan tindakannya sejak 2019 hingga 2020. Ada sejumlah tindakan yang diduga menguatkan dugaan tersebut.
BACA JUGA:
Pertama, Din dinilai bersikap konfrontasi terhadap lembaga negara dan terhadap keputusannya. Peristiwa ini dicatat oleh GAR ITB pada 29 Juni 2019.
Kedua, Din dianggap mendiskreditkan pemerintah, menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah yang berisiko untuk terjadinya proses disintegrasi bangsa.
Ketiga, dia disebut melakukan framing yang menyesatkan kepada pemahaman masyarakat umum dan berupaya mencederai kredibilitas pemerintahan yang sah.
Keempat, posisi Din sebagai ASN yang menjadi pemimpin kelompok yang beroposisi terhadap pemerintah. Hal ini terjadi saat dirinya menjadi deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) pada tanggal 18 Agustus 2020.
Kelima, Din dinilai telah menyebarkan kebohongan, fitnah, dan mengagitasi publik agar bergerak melakukan perlawanan terhadap pemerintahan yang sah. Terakhir, Din dituding berupaya mengeksploitasi sentimen agama.
GAR-ITB kemudian berharap laporan ini mendapatkan perhatian serius dari KASN dan memberikan tindakan tegas terhadap Din sebagai ASN.