Bagikan:

JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris membenarkan salah satu koleganya, Albertina Ho dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.

Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan adaalah saat Albertina Ho menjalani perawatan di rumah sakit di kawasan Jakarta. Berdasarkan informasi, Albertina Ho marah kepada perawat. Dia marah karena perawat lama merespons saat dipanggil.

Atas kejadian ini, informasi itu juga menyebutkan perawat itu mendapat surat peringatan dari pihak rumah sakit. Akhirnya Albertina Ho mendapat perawatan khusus. Kemudian dia juga diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Anggota Dewan Pengawas KPK.

"Terkait pengaduan terhadap Bu AH, memang benar ada pengaduan," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 6 April.

Sesuai prosedur, sambung Syamsuddin, pelaporan pengaduan itu akan didalami oleh Dewan Pengawas. Meskipun yang diadukan adalah anggota dewan pengawas tapi langkah dalam pengusutan dugaan pelanggaran kode etik tak akan ada yang berbeda.

"Seperti pengaduan etik lainnya, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh Dewan Pengawas," tegasnya.

"Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun, jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan," imbuh Syamsuddin.

Lebih lanjut, Syamsuddin menyebut pelapor dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Albertina adalah Jaksa KPK berinisial DWLS.

DWLS sendiri adalah jaksa yang telah dijatuhkan sanksi etik karena melakukan perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya.

"Bu AH dilaporkan oleh DWLS, seorang jaksa KPK yang sudah diberi sanksi dalam Sidang Etik Dewas karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya," ujarnya.

"Jaksa tersebut saat ini sedang dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, Kejaksaan Agung," pungkas Syamsuddin.