Bagikan:

JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris dinyatakan positif COVID-19. Sejak semalam, Syamsuddin menjalani perawatan di Rumah Sakit Pertamina.

"Saya sejak tadi malam dirawat di RS Pertamina karena hasil swab dinyatakan positif COVID-19," ujar Syamsuddin kepada wartawan, Sabtu, 19 September.

Syamsuddin terkonfirmasi positif berdasarkan uji swab yang dilakukan pada Selasa, 15 September. Selain Syamsuddin, anggota Dewas KPK Albertina Ho dan Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean juga melakukan tes swab. 

Albertina Ho dinyatakan negatif COVID-19. Namun, Syamsuddin mengaku belum mengetahui hasil tes Tumpak. "Saya belum tahu Pak Tumpak positif atau tidak," tutur dia.

Dewas KPK menjalani tes swab karena sempat berinteraksi dengan seorang pegawai KPK yang dinyatakan positif COVID-19. 

Kondisi ini yang kemudian membuat pembacaan putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap, harus mundur selama sepekan dari jadwal sebelumnya yaitu Selasa, 15 September.

"Penundaan agenda sidang ini dilakukan karena dibutuhkannya tindakan cepat penanganan dan pengendalian COVID-19 di lingkungan KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK," kata Plt Juru Bicara bidang pencegahan Ipi Maryati beberapa waktu lalu.

"Dari hasil tracing internal ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif COVID-19 dengan Anggota Dewas KPK sehingga pada hari Selasa akan dilakukan tes swab sejumlah pihak terkait," lanjut Ipi.

Sejumlah pegawai KPK sebelumnya dinyatakan positif COVID-19. Bahkan, seorang penyidik atas nama Kompol Pandu Hendra Sasmita juga meninggal dunia baru-baru ini. Dia sempat dinyatakan positif tertular COVID-19 dan mengalami kondisi kritis.