Bagikan:

JAKARTA - Sidang perdana terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah ditunda sampai pekan depan. Sedianya sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan dari jaksa KPK.

Penundaan sidang ini setelah direstui oleh Majelis Hakim Pengadilan Palembang yang diketuai Sahlan Effendi. Mejelis hakim menyetujui permohonan pemindahan penahanan yang diajukan Juarsah, terdakwa kasus dugaan suap "fee" 16 paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 itu.

Permohonan diajukan karena Juarsah saat ini masih dalam status penahanan di rumah tahanan KPK, untuk itu memohon dengan kerendahan hari agar dapat dipindahkan status penahanan ke rumah tahanan negara (Rutan) Palembang.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agung Satrio mengatakan, permohonan Juarsah sepenuhnya telah diserahkan kepada majelis hakim asalkan tetap memperhatikan kondisi pandemi saat ini.

"Kami tim JPU sudah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Juarsah, untuk mekanisme dua permohonan akan dimusyawarahkan dahulu dengan tim dan secepatnya akan diberitahukan hasilnya kepada kuasa hukumnya," ujar Agung dilansir Antara, Kamis, 1 Juli.

 

Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Saipudin Zahri mengatakan pihaknya mengalami kesulitan akses ke gedung KPK di Jakarta meski hanya untuk meminta tanda tangan penunjukan kuasa mendampingi Juarsah selama persidangan.

“Tadi majelis hakim telah memfasilitasi agar dapat berkoordinasi langsung dengan pihak jaksa KPK, namun jawabannya agar surat kuasa itu dapat dititipkan saja, jelas kami tidak mau,” ungkap mantan hakim Adhoc Tipikor ini.

Menurutnya, secara hukum itu tidak boleh dilakukan, karena surat kuasa itu adalah dokumen, hitam di atas putih yang harus ditanda tangani langsung oleh yang bersangkutan dalam hal ini Juarsah diketahui langsung oleh kuasa hukum yang telah ditunjuk.

"Kami menunggu keputusan jaksa KPK agar kami diperbolehkan menyampaikan secara langsung surat kuasa untuk ditandatangani sekaligus mendampingi tersangka Juarsah dalam proses peralihan status penahanan tersangka dari Jakarta di Rutan Palembang,” ujarnya.

Juarsah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah dilakukan pengembangan Operasi Tangkap Tangan pada September 2018 dengan lima orang tersangka lainnya yakni Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim periode 2018-2019.

Kemudian Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim, Robby Okta Fahlevi selaku pihak kontraktor swasta penyuap, Arie HB Mantan Ketua DPRD Muara Enim, dan Ramlan Suryadi selaku mantan Plt Dinas PUPR Muara Enim.

Kelima tersangka tersebut telah menjadi terpidana karena telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang dengan divonis bersalah serta telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).

Terdakwa Juarsah sebagaimana berkas dakwaan yang dilimpahkan dijerat melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang RI Nomor 31 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat 1 Ke-1 KUHP.