KPK Ungkap Kerap Dapat Laporan Dugaan Korupsi dari Warga Muara Enim
Gedung KPK (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengungkap pihaknya kerap mendapatkan laporan dugaan tindak rasuah dari masyarakat yang tinggal di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Hal ini disampaikannya setelah komisi antirasuah menahan 15 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim terkait dugaan suap pengadaan proyek dan pengesahan APBD.

"Memang laporan dari masyarakat bertubi-tubi (di, red) Muara Enim ini," kata Karyoto dalam tayangan YouTube KPK RI yang dikutip Selasa, 14 Desember.

Terkait laporan dugaan praktik lancung lainnya itu, sambung Karyoto, setelah mereka terima akan dilakukan telaah lebih lanjut. Hanya saja, dia tak memerinci dugaan korupsi apa yang dilaporkan publik.

"Kami sekarang masih tetap menerima terus dan masih dalam proses telaah," ungkapnya.

Sementara terkait kasus dugaan suap infrastruktur dan APBD yang menjerat total 25 anggota DPRD Muara Enim, Karyoto bilang, seluruh tersangka saat ini sudah ditahan. Pada gelombang pertama, KPK telah menetapkan dan menahan 10 anggota DPRD Muara Enim.

"Ini sudah yang terakhir. krn ini satu kurun waktu, sudah ditetapkan semuanya. Jadi yang diduga, yang dalam satu kurun waktu itu sudah semuanya," tegas Karyoto.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 15 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 dan 2019-2024. Selanjutnya, belasan orang ini ditahan terkait dugaan penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD tahun 2019.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena Samudera Kelana, dan Verra Erika yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 sebagai tersangka yaitu Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faisal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, Willian Husin.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga menerima uang aspirasi atau uang ketuk palu. Pemberian ini dilakukan oleh Robi Okta Fahlevi yang merupakan seorang kontraktor yang kerap mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Ada pun pemberian uang yang diberikan Robi Okta kepada anggota DPRD diduga mencapai Rp5,6 miliar. Penerimaan itu dilakukan secara bertahap oleh para tersangka dan diduga akan digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemilihan legislatif pada periode mendatang.

Selain itu, Robi juga memberi uang kepada mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebesar Rp1,8 miliar dan mantan Wakil Bupati Muara Enim Rp2,8 miliar.

Pemberian dilakukan agar dia mendapat proyek di mana telah terjadi kesepakatan pemberian fee 10 persen. Nilai kontrak yang didapatkannya dari proyek itu mencapai Rp129 miliar.