Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan yang diperoleh dari eks Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Ahmad Yani. Salah satu yang dilelang adalah kendaraan berupa mobil Lexus type LX 570 Automatic.

"KPK bersama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang," kata Kepala Bagian Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 9 September.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 256K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2020/PT.PLG tanggal 13 Juli 2020 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2019/Pn.PLG tanggal 5 Mei 2020.

"Jenis penawaran lelang melalui internet atau closed bidding," ujar Ali.

Mobil Lexus bernomor polisi B 2662 KS itu, lengkap dengan kunci mobil dan STNK. Harga limit bagi peminat Rp817.919.000 dan uang jaminan Rp180 juta.

Selain itu, KPK juga melelang mobil Tata bertype Xenon HD Single Cabin berwarna putih dilengkapi kunci mobil dan STNK dengan harga limit Rp52.951.000 dan uang jaminan Rp20 juta.

Ali menjelaskan lelang tersebut dilaksanakan pada Rabu, 14 September pukul 10.00 WIB. Siapapun yang berminat bisa mengakses www.lelang.go.id.

"Calon peserta lelang bisa melihat obyek Lelang setiap hari kerja dan jam kerja bertempat di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara Palembang," ungkapnya.

Sebagai informasi, Ahmad Yani dinyatakan bersalah menerima suap sebesar Rp3 miliar dari kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi. Pemberiaan ini dilakukan terkait pengerjaan 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim senilai Rp130 miliar.