Ternyata Ini Peran Eks Wadirkrimum Polda Metro AKBP Jerry Raymond Siagian di Pusaran Kasus Brigadir J
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polri menyebut eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian diduga melanggar etik berat. Dia disebut tak profesional menangani dua laporan polisi (LP) mengenai pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi.

"Menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 9 September.

Kedua laporan polisi itu tentang dugaan pelecehan. Pelaporan dilakukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Laporan polisi kedua yaitu dugaan ancaman pembunuhan. Pelaporan itu dilakukan Briptu Martin Gabe.

Kedua laporan itu sempat ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian penanganannya ditarik ke Polda Metro Jaya dan diputuskan naik penyidikan.

Tak lama kemudian, kedua laporan itu langsung ditarik penanganannya ke Bareskrim Polri.

Hasil penyelidikan dan penyidikan tak ditemukan fakta kejadian seperti yang tertuang dalam laporan. Karena itu, Bareskrim menghentikan proses penyidikannya.

"Ada 2 laporan polisi, satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual. Terkait dua LP itu ya," kata Dedi.

Dalam proses sidang etik, AKBP Jerry Raymond Siagian diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 Perpol nomor 1 tahun 2003 tentang pembersihan anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf P dan C

Kemudian Pasal 5 ayat 2, Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik.